Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan dan Mutilasi 4 Warga Nduga di Mimika
Sejumlah empat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara pembunuhan dan mutilasi 4 warga Nduga di Mimika yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (6/2/2023). - Jubi/Alexander Loen

Jayapura, MADU – Sejumlah empat prajurit empat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan Oditur Militer Kolonel Chk Yunus Ginting dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura di Kota Jayapura pada Senin (6/2/2023).

Keempat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo itu adalah Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktav Mukiawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Mereka merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika  pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw diajukan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura bersama Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022). Pada 12 Desember 2022, mereka didakwa delik pembunuhan berencana secara bersama-sama. Perkara mereka diperiksa dan akan diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto bersama Hakim Anggota Letkol Laut Chk Slamet Widodo dan Letkol Chk Arie Fitriansyah.

Dalam persidangan pada Senin, Oditur Militer Kolonel Chk Yunus Ginting meminta majelis hakim memutus keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Ginting juga meminta majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah mengubur, menyembunyikan, membawa lari atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian keempat korbannya.

“[Perbuatan itu] diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 46 KUHP junto 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 181 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1,” kata Ginting saat membacakan tuntutannya. Ginting menyampaikan hal-hal yang memberatkan para terdakwa, seperti tindakan keempat terdakwa yang bertentangan dengan Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Ginting menyatakan pembunuhan dan mutilasi terhadap keempat korban sangat merugikan nama baik institusi TNI dan satuan keempat terdakwa.

Ginting juga menyatakan ada sejumlah hal yang meringankan keempat terdakwa, termasuk para terdakwa yang telah mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya persidangan perkara pembunuhan dan mutilasi itu. Selain itu, para terdakwa juga belum pernah dihukum.

“Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, [dan] pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” tegasnya.

Usai mendengar pembacaan tuntutan itu, Lettu Chk Agustinus Hestu selaku penasehat hukum keempat terdakwa menyatakan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan itu. Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto kemudian menunda sidang hingga 8 Februari 2023 mendatang. (*)

Sumber : jubi.co.id