Eksepsi

Penasehat Hukum Emanuel Gobay saat berkoordinasi dengan terdakwa Gerson Pigai dan Kamus Bayage. - Jubi/Hengky Yeimo

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura pada Selasa (14/02/2023) menggelar sidang pembacaan eksepsi dalam perkara dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum yang didakwakan kepada dua aktivis mahasiswa, Gerson Pigai dan Kamus Bayage. Dalam eksepsi itu, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum kedua terdakwa meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, dan membebaskan kedua klien mereka.

Perkara Gerson Pigai dan Kamus Bayage terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 31/Pid.B/2023/PN Jap. Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah dua aktivis mahasiswa yang ditangkap polisi dalam pembubaran demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi G20 di Kampus Universitas Cenderawasih, Abepura, Kota Jayapura, pada 16 November 2022. Perkara itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim dengan Hakim Ketua Wempy WJ Duka SH MH didampingi Hakim Anggota Roberto Naibaho SH dan Korneles Waroi SH.

Pada 9 Februari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin SH mendakwa Gerson Pigai dan Kamus Bayage dengan tiga delik berbeda, termasuk penghasutan untuk melakukan kejahatan atau melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Delik itu memiliki ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun.

Saat membacakan eksepsinya untuk Gerson Pigai dan Kamus Bayage, advokat Emanuel Gobay membantah dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arifin SH dalam dakwaannya. Gobay mengatakan JPU telah menyampaikan Surat Dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, dan cacat.

Gobay menyatakan Gerson Pigai dan Kamus Bayage ditangkap polisi dalam pembubaran demonstrasi di Kampus Universitas Cenderawasih, Abepura, Kota Jayapura, pada 16 November 2022. Mereka melakukan orasi dengan teriakan hidup mahasiswa itu dengan maksud menenangkan massa yang ditembaki gas air mata dan dan disemprot water cannon oleh polisi.

“[Mereka] tidak menghasut massa untuk melakukan pelemparan kepada aparat yang bertugas, tetapi justru menenangkan massa. Sebanyak tujuh mahasiswa yakni Gerson Pigai, Kamus Bayage, Yabet Lukas Degei, Habel Rufus Pauwok, Ayus Heluka, Lukas Gane, dan Tinus Heluka menyerahkan diri kepada polisi sebagai jaminan. Lalu aparat menaikan berkas perkara  Gerson Pigai dan Kamus Bayage, ditetapkan sebagai [tersangka] dugaan tindakan penghasutan. Menurut kami, JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan,” katanya.

Eksepsi Gobay menyatakan JPU secara subjektif juga menilai demonstrasi menolak Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang diselenggarakan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jayapura di Kampus Universitas Cendrawasih, Abepura Pada 16 November 2022 itu tidak memiliki izin. “Kami menilai bahwa tuduhan tersebut adalah subjektif, sebab Aliansi BEM se-Jayapura telah menyerahkan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Tetapi JPU menyebutkan harus memberikan surat izin, itu tentu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum,” kata Gobay.

Dalam eksepsi itu, Gobay juga mengatakan proses hukum dalam perkara Gerson Pigai dan Kamus Bayage melanggar ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga dakwaan JPU tidak sah. “Prosedur dilakukan tidak sesuai aturan yang ditetapkan dalam KUHAP, sehingga seluruh proses penyidikan yang dilakukan sampai dengan terbitnya Surat Dakwaan JPU menjadi tidak sah,” kata Gobay.

Ia memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan Surat Dakwaan batal demi hukum. “Kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kedua klien kami, Gerson Pigai dan Kamus Bayage ,”katanya. (*)

Sumber : jubi.co.id